Mantan Pacar Siswi Korban Pencabulan di Jember Ditangkap di Bali
Upaya melarikan diri dari kejaran polisi yang dilakukan AL, mantan pacar siswi korban pencabulan asal Kecamatan Ledokombo, Jember berakhir. Ia ditangkap Tim Kalong Satreskrim Polres Jember di kamar kos di Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu, 02 September 2023 malam.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari mengatakan, penangkapan tersangka AL merupakan hasil pengembangan kasus pencabulan yang dialami siswi MTs asal Kecamatan Ledokombo. AL turut menjadi terlapor dalam kasus tersebut bersama dengan tersangka S yang kini sudah ditahan di Polres Jember.
“Dalam kasus tersebut ada dua laporan polisi. Pelaku pertama sudah kita amankan beberapa waktu lalu dan ditahan di Polres Jember. Sementara pelaku kedua kita amankan di Bali, pada Sabtu malam lalu,” kata Vita, Senin, 4 September 2023.
AL ditangkap tanpa perlawanan di tempat tinggalnya di Bali. Ia kabur ke Bali sejak bulan Desember 2022, pasca memperkosa korban. Dalam melancarkan aksinya, tersangka melakukan serangkaian kebohongan. Ia membujuk dan merayu korban.
“Pelaku kedua ini merupakan mantan pacar korban. Ia melakukan serangkaian kebohongan, bujuk dan rayu. Saat ini masih terus kami kembangkan,” jelasnya.
Selain menangkap AL, polisi juga mengamankan seorang saksi berinisial F. Ia ditangkap di Kabupaten Gianyar, Bali pada Sabtu, 2 September 2023. Polisi yang mengamankan mereka baru tiba di Polres Jember pada Minggu, 3 September 2023.
“Pelaku kedua terhitung mulai hari ini menjalani penahanan di Polres Jember dengan status tersangka. Sementara satu pemuda lainnya berstatus saksi,” pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap S, seorang pengusaha asal Kecamatan Ledokombo, Jember. Ia ditangkap atas dugaan pencabulan hingga menyebabkan korban hamil. Usia kandungan korban saat ini sudah mencapai delapan bulan.
Korban saat ini dalam kondisi baik secara kesehatan maupun mental. Korban sudah mendapatkan perhatian dari Pemkab Jember.
Selain bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), korban juga dipastikan mendapatkan hak pendidikannya. Ia tetap bisa melanjutkan pendidikan sampai lulus.
Bahkan, Sahabat Korban dan Saksi (SSK) juga mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).