Mantan Pacar Mario Dandy Dipenjara 3,5 Tahun, Kasasi Ditolak MA
Upaya hukum tim pengacara terdakwa AG mantan pacar Mario Dandy Satrio, menemui jalan buntu. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi tim kuasa hukum ABG 15 tahun itu atas kasus penganiayaan David Ozora. Artinya, AG tetap akan menjalankan hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Perkara AG terdaftar dengan Nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Perkara teregister dengan sejak 8 Juni 2023 dan diputus oleh Ketua Majelis Suharto, Selasa 13 Juni 2023.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada AG. Mantan kekasih Mario Dandy Satrio itu dianggap bersalah ikut serta dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
AG dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi dakwaan Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement