Mantan Murid SD Gadaikan 2 Mobil dan 1 Motor Gurunya di Mojokerto, Modusnya Bisnis
Heni Aftaria ditangkap polisi. Perempuan berusia 37 tahun ini menggelapkan dua unit mobil dan satu motor milik mantan gurunya di Sekolah Dasar (SD). Perempuan asal Desa Pacet Selatan Kecamatan Pacet, Mojokerto itu berdalih menyewa kendaraan tersebut untuk bisnis rental.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, korban adalah seorang guru PNS di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Gondang, Mojokerto.
Basuki berusia 54 tahun. Ia warga Dusun Tamping Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Mojokerto. "Tersangka merupakan mantan murid korban saat di sekolah dasar," ungkap Nova kepada wartawan, Jumat 27 September 2024.
Tersangka mendatangi korban di rumah dinas tempatnya mengajar pada bulan Maret-April 2024 lalu. Saat itu, Heni mendatangi mantan gurunya itu untuk menyewa dua unit mobil dan satu motor untuk bisnis rental.
Korban dijanjikan uang sewa sebesar Rp 300.000 untuk sewa mobil Daihatsu Avanza per hari, Rp 200.000 untuk mobil pikap per hari, dan Rp 100.000 untuk sepeda motor Honda Scoopy per hari.
"Akan tetapi tanpa sepengetahuan korban, kendaraan-kendaraan tersebut digadaikan oleh tersangka dan laku sebesar Rp55 juta," jelas Nova.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp400 juta dan melaporkan ke Polres Mojokerto. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Jatanras unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto mengendus keberadaan pelaku.
Pelaku ditangkap di rumah kos yang ada di wilayah Kecamatan Gondang, Jumat 20 September 2024. "Pelaku dan barang bukti kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.