Mantan Mensos Dituntut 11 Tahun, Menurut ICW, Kok Ringan?
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara oleh jaksa penuntut umum KPK dituntut 11 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,00.
ICW (Indonesia Corruption Watch) mempertanyakan tuntutan itu. “Hanya dituntut 11 tahun? Kok ringan? Ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Kamis.
Menurut Kurnia Ramadhana, pasal yang menjadi alas tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya mengakomodasi penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
“Tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar juga jauh dari memuaskan karena besaran tersebut kurang dari 50 persen dari total nilai suap yang diterima Juliari. Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, Pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos COVID-19," kata Kurnia Ramadhana.
Karena tuntutannya rendah, Kurnia Ramadhana meminta Majelis Hakim mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal yaitu, pidana penjara seumur hidup kepada Juliari.
"Hukuman maksimal terhadap Juliari Batubara layak dijatuhkan karena banyak korban bansos yang haknya dilanggar di tengah pandemi COVID-19, akibat praktik korupsi ini. Vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemi," kata Kurnia. (asm)