Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan menuntut Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Imam Nahrawi dituntut lantaran menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Atas tuntutan ini, kuasa hukum Nahrawi mengajukan pledoi pada majelis hakim.
Tuntutan itu dibacakan pada persidangan via video conference pada Jumat 12 Juni 2020. JPU KPK dan majelis hakim berada di Gedung Pengadilan Tindak Pidanda Korupsi, Jakarta, sedangkan Nahrawi berada di Gedung KPK.
Selain tuntutan tersebut, Imam Nahrawi juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882, berdasarkan nilai suap dan gratifikasi yang diterima Nahrawi.
Penyerahan uang pengganti selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan hukum tetap telah dikeluarkan. Jika terpidana tak membayar, maka harta bendar akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. "Jika harta tak mencukupi, terdakwa dipidana penjara selama tiga tahun," katanya.
Imam Nahrawi didakwa menerima suap bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dari Sekretaris Jenderal KONI, Ending Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy, sebesar Rp11,5 miliar.
Tujuanya agar Nahrawi mempercepat proses persetujuan can pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat.
(Ant)
Advertisement