Mantan Menkes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun
Jakarta: Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari Jumat (16/6) siang. Majelis hakim berpendapat Siti Fadilah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dan menerima duit gratifikasi.
"Majelis menyatakan terdakwa Siti Fadilah Supari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Ibnu Basuki Widodo membacakan amar putusannya.
Menurut majelis hakim, Siti Fadilah terbukti menyalahgunakan kewenangan selaku menkes dan pengguna anggaran (PA) dalam kegiatan pengadaan alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada pusat penanggulangan masalah kesehatan (PPMK) Kemenkes.
Kesalahan yang dilakukan Siti adalah memberi surat rekomendasi penunjukan langsung (PL) dan meminta agar Mulya A Hasjmy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) memberikan pekerjaan kepada PT Indofarma Tbk.
Penyimpangan ini menguntungkan PT Indofarma Tbk Rp 364.678.940 dan menguntungkan PT Mitra Medidua Rp 5.783.959.060. Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara Rp 6.148.638.000.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Siti Fadilah terbukti menerima duit gratifikasi total Rp 1,9 miliar sebagaimana dakwaan kedua. Duit gratifikasi ini diterima Siti dari Sri Wahyuningsih (Direktur Keuangan PT Graha Ismaya) berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) senilai Rp 500 juta.
Siti juga menerima Rp 1,4 miliar dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Masrizal Achmad Syarif selaku Direktur Utama PT Graha Ismaya, kata majelis hakim. (ant)