Mantan Ketua PSSI Pasuruan Tersangka Korupsi Rp 3,8 M
Ketua PSSI Cabang Kota Pasuruan periode 2013-2015 dan periode 2015-2019, Edy Heri Respati ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Poda) Jawa Timur (Jatim). Ia diduga terlibat kasus korupsi dana hibah PSSI sebesar Rp 3,8 miliar.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan, kasus ini berawal dari penyelidikan dana hibah untuk kegiatan PSSI Cabang Kota Pasuruan yang anggarannya berasal dari APBD Kota Pasuruan periode 2013 hingga 2015 sebesar Rp 15.249.970.000.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperkuat oleh hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jatim, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.883.480.409. Kasus ini dilakukan saat yang bersangkutan menjabat untuk periode 2013-2015," ujar Arman Asmara di Mapolda Jatim, Kamis, 4 Juli 2019.
Ia menyebut, untuk melancarkan aksinya tersangka menggunakan beberapa modus operandi, antara lain menggunakan proposal kegiatan fiktif, bahkan hingga melakukan pemotongan terhadap gaji pemain sepak bola.
"Ada proposal fiktif. Misalnya, ada proposal kegiatan A, ternyata tidak ada kegiatannya. Kemudian, ada juga proposal yang diajukan untuk pemain amatir dengan besaran misalnya Rp 1,5 juta, tapi diberikan pada pemain amatir hanya sekitar Rp 200 sampai Rp 400 saja," kata Arman Asmara.
Lebih lanjut, Arman Asmara mengatakan, pihaknya kini terus melakukan pendalaman dugaan korupsi tersebut. Namun, untuk sementara ini Polda Jatim, masih menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.
"Kami terus dalami, untuk sementara ini, sudah ada 82 saksi yang sudah kita periksa. Mulai dari pihak Dispora, KONI, BPKP, Bank Jatim, dan lain sebagainya," ujar dia.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa berkas-berkas proposal, LPJ, laptop, bukti pencairan dana dan rekening Bank Jatim yang digunakan tersangka untuk permohonan dan penggunaan dana hibah yang dikorupsi.
Edy pun terancam pun dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tersangka terkena ancaman hukuman seumur hidup kemudian pidana penjara paling singkat 4 tahun denda 1 Miliar," pungkas Arman Asmara. (frd)
Advertisement