Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas Apresiasi Kebijakan Presiden
Presiden Joko Widodo meminta pimpinan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK), Menpan RB hingga kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menindaklanjuti 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Hasil TWK tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos assesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) telah resmi dinonaktifkan.
Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas bersama penggiat anti korupsi, menilai pernyataan Presiden tersebut patut diapresiasi. Ia menyebut pembelaan Presiden tersebut sekaligus sebsgai tamparan bagi orang orang yang ingin melemahkan KPK.
"Orang jahat itu tidak hanya ingin melemahkan KPK, bahkan kalau bisa KPK dibubarkan. Masyarakat sudah tahu siapa mereka dan agen-agennya," kata Busro, saat dihubungi Ngopibareng.id Senin malam 18 Mei 2021.
Ketua Muhammadiyah itu menilai kelompok tersebut dalam kesehariaannya juga ikut bicara tentang penguatan KPK, tapi di sisi lain juga ikut melemahkan KPK. "Kita lihat bagaimana tindak lanjut pimpinan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK), Menpan RB hingga kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyikapi pernyataan Prediden terkait penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut," kata Busro.
Staf KSP Mohtar Ngabalin sebelumnya sempat menyerang Busro Muqodas dengan mentebut otak Busro nyungsang karena membela 75 pegawai KPK yg akan dipecat karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ucapan Mohtar Ngabalin mendapat reaksi dari Muhammadiyah dan warga net.
Sementara Ketua Presedium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman secara terpisah mengapresiasi upaya penyelamatan terhadap 75 pegawai KPK yang telah dinonaktifkan oleh pimpinan KPK.
"Saya tidak menyebut Ketua KPK menjadi bagian dari orang orang yang ingin melemahkan KPK, biar masyarakat sendiri yang menilai," kata Boyamin saat dihubungi Ngopibareng.id Selasa 18 Mei 2021.
Meskipun mengapresiasi upaya penyelematan yang dilakukan Presiden Jokowi terhadap penyidik senior KPK Noval Baswedan, tetapi Bonyamin mengatakan tidak terkejut. "Jangang jangan ini hanya,.... " kata Bonyamin tanpa menjelaskan ucapannya itu.
Presiden Jokowi dalam pernyataan pers yang disampaikan secara virtual pada Senin 17 Mei 2021 minta kepada para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut program bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan. Jokowi menekankan, KPK harus memiliki Sumber Daya Manusia terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Sehingga proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
"Harus jadi bagian upaya pemberantasan korupsi secara lebih sistematis," tegasnya.
Sehingga, hasil TWK terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah perbaikan KPK baik kepada individu pegawai maupun institusi. Jokowi berpendapat, apabila hasil TWK menunjukkan adanya kekurangan pada individu pegawai, masih ada peluang untuk diperbaiki.
"(Bisa) melalui pendidikan kedinasaan tentang wawasan kebangsaan dan perlu dilakukan segera langkah-langkah perbaikan di level individual maupun organsisasi," tuturnya.
Kepala negara menambahkan, dirinya sepakat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU KPK. Pertimbangan itu menyatakan, proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada empat poin yang tercantum dalam SK yang ditandatangani Firli dan ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2021 tersebut.
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Berdasarkan SK tersebut ada 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan karena dinilai tak memenuhi syarat TWK.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.