Mantan Ketua DPR-RI yang Dilengserkan Setnov itu Diperiksa KPK
Ade Komarudin, politisi Golkar yang sempat menggantikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR-RI tapi kemudian dilengserkan dan digantikan oleh Setya Novanto lagi, hari ini Kamis 22 November diperiksa KPK.
Akom sapaan akrab Ade Komarudin mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dan Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus mega korupsi e-KTP.
"Tadi saya diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi Pak Novanto dan Pak Anang. Sudah saya jelaskan hal yang sama jadi tidak lama. Keterangan tidak ada yang berubah, sama seperti dulu, tidak ada yang baru," kata Akom seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu 22 November.
Akom sendiri diperiksa mulai pukul 10.45 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, apa saja yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaannya kali ini, Akom juga menyatakan tidak ada yang berubah sama seperti saat dirinya memberikan keterangan untuk tersangka e-KTP lainnya.
"Copy paste. Tidak ada yang berubah sama sekali, makanya cepat. Sama lah seperti yang dulu," kata Akom.
Untuk diketahui, Akom juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara e-KTP antara lain untuk Irman dan Sugiharto serta Andi Narogong.
Ketiganya saat ini sudah menjadi terdakwa perkara e-KTP.
Akom juga sempat menjadi saksi untuk tersangka Setya Novanto pada 3 Agustus 2017 lalu.
Saat itu, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka e-KTP pada 17 Juli 2017, namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto.
Lebih lanjut, Akom menyatakan bahwa dirinya siap membantu pemberantasan korupsi oleh KPK.
"Saya harus siap membantu pemberantasan korupsi oleh KPK dan saya tentu "concern" untuk membantunya," ujar Akom.
Sebelumnya, dalam putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto juga disebutkan Ade Komarudin menerima 100 ribu dolar AS aliran dana proyek e-KTP.
KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat 10 November lalu.
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri.
Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan e-KTP 2011-2012 Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka. (ant)