Mantan Kepsek SD Cheng Hoo Akui Gelapkan Uang Sekolah Rp735 Juta
Terdakwa Tumoro Ikayanti Aisyah yang diduga menggelapkan uang selama menjabat kepala sekolah SD Islam Cheng Hoo menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa melalui telekonferensi Zoom, yang bertempat di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati melalui JPU Herlambang Adhi Nugroho yang hadir pada sidang kali ini, menyatakan Tumoro yang menjabat sebagai kepala sekolah diduga melakukan penyelewengan uang pendapatan sekolah sejak tahun 2018 hingga awal 2023.
"Jumlah siswa yang ada adalah sebanyak 113 siswa. Pendapatan sekolah berasal dari uang siswa, yakni SPP bulanan, uang pangkal, uang daftar ulang, dan uang buku," ujar Herlambang.
Tumoro mengaku bahwa proses penerimaan uang tersebut yang semestinya dilakukan oleh admin sekolah, malahan dilakukan oleh dirinya. Ada celah di situ dan terdakwa menganggap jika tidak ada SOP yang mengatur mengenai uang penerimaan yang diterima terkait pembayaran sekolah siswa-siswi SD Islam Cheng Hoo.
"Uang tersebut tidak ada SOP keluar masuknya. Sebenarnya diterima oleh admin Novi Rahmawati, tapi saat admin berhalangan hadir, langsung saya yang terima dan tidak saya laporkan," ujarnya.
Tumoro juga mengaku bahwa dari total uang yang diduga digelapkan sebesar Rp1.111.199.000, ia menggunakan uang hasil penggelapan tersebut sekitar Rp735 juta untuk kebutuhannya sehari-hari, sisanya yakni sekitar Rp370 juta diakuinya untuk kebutuhan operasional sekolah.
Saat dicecar pertanyaan oleh Hakim Sudar yang bertanya mengenai keperluan sejumlah uang yang digelapkannya tersebut, terdakwa kukuh menyatakan bahwa uang tersebut hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membiayai sekolah ketiga anaknya di pesantren.
"Hanya untuk keperluan pribadi, Yang Mulia. Tidak membeli aset sama sekali. Hanya digunakan untuk sehari-hari, termasuk biaya sekolah anak," tuturnya.
Hakim Sudar menyatakan jika terdakwa yang merupakan kepala sekolah, harusnya bisa membuat SOP agar tidak terjadi penyelewengan dana yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Anda seharusnya menciptakan SOP agar tertib, saudara kan pimpinan sekolahnya. Uangnya digunakan untuk pribadi, apakah kegiatan belajar mengajar bisa berjalan sebagaimana mestinya? Jangan berlindung pada ketiadaan SOP," tegasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Sekolah Dasar yang bernaung di bawah Yayasan Haji Muhammad Cheng Hoo Indonesia itu mengalami kerugian sebesar Rp1.111.199.000. Tumoro pun didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KHUP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.