Mantan Kepala Dusun Sodomi Dua Anak di Bawah Umur
Dua anak di bawah umur menjadi korban sodomi. Pelakunya, Nurul Hayat, 57 tahun, warga Desa Bunder, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
Dua bocah itu menjadi pelampiasan penyimpangan seks Nurul Hayat sejak bulan Februari 2019 lalu. Korbannya RAP, 13 tahun dan Dn, 15 tahun.
"Pada 7 November 2019 warga melaporkan ada keponakannya mengalami kesakitan pada bagian anus. Kemudian dilakukan visum. Hasil visum dikembangkan dengan interogasi sampai dengan selesai," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifudin, Kamis, 5 November 2019.
Atas laporan tersebut, Polisi kemudian mengamankan pelaku di rumahnya. Pelaku yang pernah menjabat sebagai kepala dusun akhirnya mengakui perbuatannya.
Pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya sejak bulan Februari 2019. Bahkan RAP sudah menjadi korban sejak akhir tahun 2018 lalu. Selama periode Februari hingga November 2019 RAP telah disodomi sebanyak 5 kali dan D sebanyak 6 kali.
"Modusnya korban dijanjikan uang Rp50 ribu. Pelaku juga mengancam korban apabila tidak memenuhi hasratnya. Korban diancam akan dikeluarkan dari tempat kerjanya. Karena korban merupakan buruh di tempat usaha tersangka," kata Polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Probolinggo ini.
Pelaku ini merupakan orang terpandang di desanya. Dia merupakan pengepul buah-buahan. Pelakukan melakukan perbuatannya di gudang tempat usahanya tersebut. Rata-rata korban disodomi pada malam hari.
”Kami masih mengembangkan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan tidak menutup kemungkinan tersangka dan korban akan bertambah," kata mantan Wadir Reskrimsus Polda Jawa Timur ini.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatan itu tidak dengan paksaan. Dia berdalih korban memang sudah biasa melakukan itu. Bahkan, menurutnya korban sebelumnya sudah pernah melakukan dengan orang lain.
"Saya khilaf," kata Nurul Hayat, saat ditanya mengapa tega melakukan perbuatan asusila itu.
Atas perbuatannya tersangka Nurul Hayat dijerat dengan Pasal ayat (1), (2), (5) atau Pasal 82 ayat (1), (4), Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.