Mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Dituntut 5,4 Tahun Penjara
Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri ( Kasi Pidsus Kejari) Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dituntut hukuman 5,4 tahun penjara.
Tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp 475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso ini dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu 27 Maret 2024.
Selain hukuman 4,5 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto dalam amar tuntutan meminta majelis hakim memberikan pidana denda Rp 250 juta atau subsider 6 bulan penjara pada terdakwa Alexander Silaen. Juga pidana tambahan mewajibkan terdakwa membayar biaya pengganti sebesar Rp 365 juta.
Jika sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap alias inkrah, biaya pengganti tersebut tidak dapat dibayar, JPU KPK meminta kejaksaan menyita harta benda milik terdakwa untuk dilakukan pelelangan. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka digantikan pidana pengganti, yakni masa penahanan 2 tahun penjara.
"Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen terbukti menerima pemberian suap ratusan juta rupiah dari 2 orang terdakwa Yossi S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pemilik CV Wijaya Gemilang Bondowoso. Terdakwa sebagai penegak hukum tidak mendukung pemberantasan KKN," jelas JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya dikutip dari detik.com, Rabu 27 Maret 2024.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen bersama 3 orang tertangkap dari OTT KPK, Rabu 15 November 2023 dalam kasus suap perkara korupsi proyek peningkatan produksi tanaman hortikultura bawang putih pada Dispertapang Bondowoso Tahun Anggaran 2019.
Tiga orang tertangkap OTT KPK bersama Alexander Silaen, yakni mantan Kajar Bondowoso, Puji Triasmoro serta dua orang pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Terdakwa Alexander Silaen dan atasannya Puji Triasmoro sebagai penerima suap sebanyak Rp 475 juta dari Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. Terdakwa Alexander Silaen didakwa Pasal 13 huruf A UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Majelis hakim sidang tuntutan terdakwa Alexander Silaen dipimpin hakim ketua Ni Putu Sri Indayani.