Mantan Kajari Bondowoso Terjaring OTT KPK Divonis 7 Tahun Penjara
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro, terdakwa kasus suap pengurusan perkara senilai Rp 475 juta yang terkena OTT KPK divonis hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 22 April 2024. Terdakwa Puji juga divonis pidana denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ni Putu Sri Indayani mengatakan, terdakwa Puji terbukti secara sah dan menyakitkan menerima uang pemberian dari pihak terperiksa dalam kasus korupsi ditangani Kejari Bondowoso.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Puji selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 3 bulan," kata Ni Putu dalam amar putusan sidang.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Puji membayar uang pengganti atas suap pernah diterimanya sebesar Rp 927 juta. Jika kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dilakukan penyitaan oleh kejaksaan untuk dilelang guna membayar uang pengganti sebesar Rp 927 juta.
"Manakala harta benda terdakwa Puji masih tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterima tersebut, maka digantikan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Ni Putu.
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa Puji hampir sama dengan tuntutan JPU KPK pada 27 Maret 2024. JPU KPK menuntut terdakwa Puji hukuman 7,6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Juga menuntut terdakwa Puji membayar denda uang pengganti atas suap pernah diterima sebesar Rp 927 juta.