Mantan Kadis PU Bina Marga Lamongan Masuk Bui, Korupsi 2011
Mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Lamongan, Lestariyono, 59 tahun, akhirnya dijebloskan juga ke dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lamongan, Rabu 24 Agustus 2022.
Kenyataan pahit itu harus dia jalani, atas surat perintah pelaksanaan eksekusi Kejaksaan Negeri Lamongan tertanggal 24 Agustus 2022, menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI nomor 1288 .K/PID.SUS/2016 tertanggal 14 Desember 2016.
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Lestariyono terkait putusan hukum perkara tindak pidana korupsi. Yakni, kasus permintaan fee proyek Pengembangan Usaha Agrobis Pedesaan (PUAP), di Kecamatan Maduran tahun 2011.
Menurut Kajari Lamongan, Dyah Ambarwati, amar putusan Mahkamah Agung menyebutkan bahwa Lestariyono dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 95 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa dijatuhi hukuman setahun enam bula dan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara," katanya.
Saat Lestariyono menjabat Kepala Dinas PU Cipta Karya tahun 2011, ia menawarkan kepada Camat Maduran Agus Santa Pramono program PUAP. Yakni program-program dari pemerintah pusat yang diserap pemerintah daerah.
Lestariyono mengatakan, dirinya siap membantu apabila Kecamatan Maduran ingin menerima bantuan tersebut. Karena, dia mengaku kenal dengan seseorang di Jakarta yang dapat membantu untuk mendapatkan bantuan pada Oktober 2011.
Tawaran ini direspons Camat Agus. Apalagi sebelumnya juga sudah dibicarakan dengan sejumlah kepala desa. Sekalipun proyek tersebut bersyarat. Lestariyono mengatakan, ada biaya pengurusan sebesar 20 persen. Terinci, 10 persen disetor ke Jakarta dan 10 persen untuk administrasi.
Setelah anggaran program PUAP turun, Camat Agus tertanggal 31 Januari tahun 2012 menerima uang dari Gapoktan sebesar Rp 20 juta dan Februari 2012 menerima Rp 20 juta plus Rp 20 juta lagi, dengan total 60 juta.
"Kemudian, oleh Agus Santa diserahkan kepada terdakwa pada bulan Februari 2012, sebesar Rp 40 juta dan Rp 20 juta," terang Kajari Dyah Ambarwati.
Belakangan apa yang dilakukan Lestariyono mencuat hingga berbuntut proses hukum. Lestariyono yang juga pernah menjabat Kepala Badan Perpustakaan Daerah Lamongan itu, dinyatakan sebagai tersangka bersama Camat Agus.
Setelah dimejahijaukan, keduanya diputus hukuman setahun enam bulan plus denda. Tetapi, keduanya melakukan upaya hukum hingga kasasi dan akhirnya ditolak juga. Agus dieksekusi pada Januari ketika sedang menjabat Camat Solokuro menyusul Lestariyono di tengah menikmati masa pensiun.