Mantan Kadis Pendidikan Ngawi Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Ngawi berinisial MTAS,56, tahun menjadi tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2020 senilai Rp19 miliar.
Penetapan tersangka baru dipaparkan Kejaksaan Negeri Ngawi kasus dugaan korupsi yang jadi perhatian public dalam dua bulan terakhir ini.
Status tersangka MTAS ini yang kedua, setelah sebelumnya Kejari Ngawi juga menetapkan tersangk pria berinisial YDM, pada bulan September2024 lalu.
Tersangka MTAS, sempat dibawa ke RSUD Dr Soeroto Ngawi untuk menjalani pemeriksaan Kesehatan. Seetelahnya dibawa ke Lapas Kelas II-B dan langsung ditahan. Sesuai jadwal, tersangka ditahan selama 20 hari terhitung dari Jumat 29 November 2024 ini.
Tersangka MTAS, telah diperiksa penyidik Kejari Ngawi dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Setelah diperiksa seputar dana hibah Tahun 2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar 19 miliar, penyidik kemudian menetapkan tersangka mantan Kadisdik Kabupaten Ngawi itu.
“Tersangka berperan sebagai verifikator,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo, pada wartawan Jumat 29 November 2024.
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai catatan, saat ada dana hibah, posisi MTAS, ketika itu masih menjabat sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi tahun 2020. Sedangkan saat ini, tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang diterima sebanyak 520 lembaga pendidikan senilai Rp 19 miliar. Penyidik Pidana Khusus Kejari Ngawi mengungkap pada awal September 2024 lalu. Dari kasus ini, penyidik menetapkan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YDA, seorang staf di Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Dengan demikian, kini telah dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp19 miliar Tahun 2022. Yaitu mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Ngawi MTAS dan YDA yang sudah lebih dahulu jadi tersangka.