Mantan Kadinsos Bondowoso Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUBE
Tersangka kasus korupsi dana program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) 2020 di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin bertambah satu lagi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) berinisial A sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial dari Kemensos RI.
Mantan Kadinsos Bondowoso itu merupakan tersangka ketiga kasus korupsi KUBE 2020. Dua tersangka sebelumnya berinisial I, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin dan koordinator pendamping KUBE berinisial W, warga Desa Nogosari, Kecamatan Sumberwringin.
I ditetapkan tersangka pada pertengahan Juli 2022. Sedangkan, W ditetapkan tersangka pada pekan kedua Agustus 2022. "Jadi, total sekarang ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana program KUBE 2020 ini," kata Kepala Kejari Bondowoso, Puji Triasmoro di kantornya, Senin 12 September 2022.
Penetapan tersangka, menurut Puji, setelah melakukan pemeriksaan intensif dan didukung cukup bukti. "Tersangka A merupakan penanggung jawab program KUBE 2020," terang mantan Kepala Kejari Purwodadi Jateng ini.
Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Wahyu Satrio menjelaskan, tersangka A sudah mengembalikan kerugian negara program KUBE 2020. Meski begitu, kasus hukumnya tetap berjalan.
"Oleh karena itu, setelah cukup bukti kami menetapkan mantan Kadinsos Bondowoso inisial A sebagai tersangka. Ia dijerat UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," jelas Wahyu Satrio.
Diberitakan sebelumnya, Kemensos RI menyalurkan bantuan sosial dana program KUBE 2020 di Bondowoso sebesar Rp 1,9 miliar. Diperuntukkan 25 kelompok masyarakat di setiap desa dari 4 Desa penerima program KUBE 2020.
Setiap anggota kelompok menerima bantuan uang Rp 2 juta pembelian hewan ternak. Rinciannya, Rp 1,85 juta pembelian ternak kambing dan Rp 150 ribu untuk vitamin. Praktiknya, anggota kelompok hanya menerima Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta. Sehingga, kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah di satu desa saja.
Advertisement