Mantan Kades Wringinanom Serahkan Uang Korupsi Rp287 Juta ke Kejari Situbondo
Mantan Kepala Desa (Kades) Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Akhmad menyerahkan uang kerugian negara dugaan korupsi Dana Desa (DD) 2019 sebesar Rp 287 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis 2 April 2024.
Uang diserahkan perwakilan keluarga tersangka Akhmad kepada Kepala Kejari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana dengan disaksikan pihak Bank BNI.
Syaiful, salah satu perwakilan keluarga mantan Kades Wringinanom mengatakan, penyerahan uang dua ratusan juta lebih, itu karena tersangka Akhmad telah mengakui menggunakan dana DD 2019. Juga, merupakan itikad baik dari keluarga Akhmad terhadap uang DD tersebut.
"Makanya, keluarga Akhmad mengembalikan uang kerugian negara dugaan korupsi DD 2019 dan kami sebagai perwakilan keluarga menyerahkan uang itu langsung ke Kejaksaan Negeri Situbondo," kata Syaiful kepada sejumlah wartawan, Kamis 2 Mei 2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Situbondo, Ferry Hari Ardianto membenarkan ada penyerahan uang kerugian negara. Yaitu dari perwakilan keluarga mantan Kades Wringinanom, Akhmad tersangka kasus dugaan korupsi DD 2019. Penyerahan uang diterima langsung Kepala Kejari Situbondo dengan disaksikan pihak Bank BNI.
"Iya benar, Kamis siang tadi perwakilan keluarga mantan Kades Wringinanom, tersangka kasus dugaan korupsi DD 2019 menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp 287 juta lebih," ujar Ferry melalui telepon, Kamis 2 Mei 2024.
Meskipun telah menyerahkan uang kerugian negara, Ferry menjelaskan, tidak menghilangkan proses pidana dari mantan Kades Wringinanom. Tersangka kasus dugaan korupsi DD 2019 tetap menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Uang kerugian negara yang diserahkan tadi, kita titipkan ke Bank BNI melalui rekening kejaksaan. Uang ini nantinya untuk dijadikan barang bukti di persidangan nanti," jelasnya.
Advertisement