Mantan Kades di Mojokerto Diduga Korupsi Dana Desa Rp212 Juta
Seorang mantan kepala desa (kades) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Dia dijebloskan ke penjara setelah diperiksa sebagai tersangka korupsi dana desa senilai Rp212 juta.
Tersangka Joko Santoso merupakan mantan Kepala Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto, periode 2007 sampai 2022. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020.
Tahap II kasus dugaan korupsi dana Desa Sumengko itu dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu 18 Januari 2023. Penyidik kepolisian datang menyerahkan berkas dan tersangka sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tersangka dilakukan di ruang Pidana Khusus (Pidsus).
Setelah empat jam diperiksa, Joko keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi warna merah muda. Dia digelandang menuju mobil warna hitam yang sudah disiapkan di depan Kantor Kejari Mojokerto.
Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, kasus tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp 212.790.000 yang menjerat mantan kepala Desa Sumengko terjadi pada tahun anggaran 2020.
Kata Rizky, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa dengan modus operandi beberapa kegiatan fiktif.
"Jadi ada beberapa kegiatan yang tidak dilakukan atau sebagian dilaksanakan oleh Kades. Misalnya pembangunan musala, gedung perpustakaan dan gedung pertanian," kata Rizky kepada wartawan, Rabu 18 Januari 2023.
Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 2 atau 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di sisi lain tersangka dikabarkan sudah mengembalikan uang kerugian negara. Namun, kata Rizky, pengembalian itu tak menggugurkan proses hukum yang sudah berjalan. Mantan Kades Sumengko itu tetap dijebloskan ke tahanan untuk segera dihadapkan ke meja hijau.
"Ketentuan Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyatakan, pengembalian uang kerugian negara tidak menghapus pidana," tandasnya.
Penasihat hukum tersangka, Alex Askohar menegaskan, pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus korupsi yang menjerat kliennya.
Menurut Alex, aparat penegak hukum diharapkan mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Karena selain mengembalikan uang kerugian negara, mantan Kades Sumengko itu juga bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Sebagai penasihat hukumnya, kami bantu hukuman seringan-ringannya, karena dia kooperatif. Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan besok kita akan mengirim secara tertulis. Karena usianya sudah senior, dan kondisinya sering sakit. Dikeluarga juga masih dibutuhkan," ungkapnya.
Alex menambahkan, sebelum ditetapkan tersangka, mantan Kades Sumengko itu dikabarkan diminta untuk mengembalikan dana desa yang dikorupsi dalam sebuah mediasi. Namun, uang hasil korupsi itu baru dikembalikan setelah melewati batas waktu yang disepakati.
"Sudah dikembalikan tapi karena antara mengembalikan dan jatuh temponya itu duluan jatuh temponya. Jadi harusnya sebelum penetapan (tersangka) dikembalikan," tandasnya.