Mantan Kabareskrim Susno Duadji: Kawal Penanganan Kasus Sambo
Mantan Kabareskrim Komjen pol (purn) Susno Duadji mengaku akan ikut mengawal kasus yang menyasar Irjen Ferdy Sambo atas kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Mulai dari proses di kepolisian, kejaksaan hingga di pengadilan nanti.
“Kita kawal kasus ini tapi tidak mencampuri. Di media social, juga Insya Alloh, kita lihat penyidik, jaksa dan hakim juga bagus,” ujarnya dikutip dalam dialog di Kompastv, Selasa 23 Agustus 2022.
Menurut Susno Duadji, pertama, karena berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Ini berarti sudah ada koordinasi antara penyidik polisi dengan kejaksaan. Kemudian, karena yang menembak sudah mengku (Bharada Eliezer alias Bharada E), ekskutor sudah mengaku, dan dalang dari kasus ini sudah mengaku (Irjen Ferdy Sambo). “Tentang adanya hal-hal lain, yang terekpose, sudah ada tanda penembakan,” paparnya.
Soal visum lanjut Susno Duadji, apakah itu sudah keluar atau belum, tapi penyidik sudah menetapkan ada penganiayaan. Jadi Kalau tersangka tidak mengaku, ya visum yang nantinya menjadi penting, terutama saat di pengadilan. Juga soal pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 340 pembunuhan berencana—itu pasal yang diancam hukuman mati, seumur hidup atau seringan-ringannya hukuman 20 tahun penjara. “Kalaupun hasil belum keluar visum, tapi para tersangka kan sudah mengaku,” imbuhnya.
Menurus Susno Duadji, para penyidik tentu saja akan mendukung kesimpulannya berikut disertai alat bukti, dan juga dari hasil visum. Kemudian para penyidik koordinasi antara satu dan lain, bahwa tersangka ini memenuhi syarat.” Saya hakul yakin, visum hasil pertama dan kedua tidak terlalu jauh, penyidik juga sudah mengerti, dan hati-hati semua,” tandasnya.
Sementara itu dosen ilmu hukum Universitas Trisaksi, Asep Iwan Iriawan mengatakan, kasus atas Ferdy Sambo, unsur pasal yang diterapkan sudah memenuhi semuanya. Yaitu pasal 340 KUHP, yaitu dengan sengaja menghilangkan nyawa orang.”Jadi, pembuktiannya sangat gampang,” tegasnya.
Menurut Asep Iriawan, dirinya yakin atas proses kasus ini. Apalagi kejaksaan sudah menyiapkan 30 orang jaksa penuntut umum. Begitu juga dengan proses di persidangan dimana akan dipilih hakim yang terbaik. Kemudian ada alat-alat bukti, seperti saksi, ahli forensik, visum, petunjuk keterangan saksi, keterangan terdakwa.
Jadi, lanjut Asep Iriawan, hasilnya tentu kita tunggu. Apakah mereka yang terjerat kasus ini, dihukum mati, seumur hidup atau 20 tahun. “Pokoknya kalau nanti hakimnya macam-macam, saya akan turun ke gelanggang,” tandas pria yang pernah menjadi hakim dari tahun 1987 dan mundur tahun 2000 ini.
Advertisement