Mantan Jubir KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Mentan SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan juru bicaranya, Febri Diansyah sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu tujuan pemanggilan tersebut, ujar juru bicara KPK, Ali Fikri, guna pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK.
“Hari ini, 2 Oktober 2023 bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” jelasnya, dikutip dari Antara, Senin, 2 Oktober 2023.
Selain Febri Diansyah, saksi yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK adalah Rasamala Aritonang dan Donal Fariz. Sebagai informasi, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang merupakan mantan pegawai KPK.
Rasamala Aritonang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK.
Namun, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK 18 September 2020.
Setelah keluar dari KPK, Febri Diansyah berkarier sebagai pengacara. Ia membentuk Visi Law Office bersama Donal Fariz, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW). Rasamala Aritonang lantas bergabung.
Kasus yang berhasil dimenangkan gugatan korban skema ponzi emas dengan kerugian Rp 1 triliun di Pengadilan Negeri Tangerang pada Juli 2022.
Lantas, Febri Diansyah gabung dengan tim pengacara Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Febri Diansyah pernah dianugerahi Charta Politika Award dalam kategori pengamat pada 2012.
Advertisement