Mantan Jaksa Pinangki Bebas Lepas Hijab dan Gamis
Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan pembebasan bersyarat. Dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Tangerang bersama mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, pada Selasa 6 September 2022.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno mengatakan, Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih dua tahun. "Sudah memenuhi syarat administratif dari masa terpidana, yang pasti sudah lebih dari setengah, dan dia mencapai dua pertiga, berkelakuan baik dan sebagainya seperti itu," ujarnya.
Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
Lepas Hijab
Sesuai aturan hukum, Pinangki memang berhak mendapatkan bebas bersyarat. Namun yang menjadi sorotan ialah penampilannya tanpa hijab dan gamis. Dari foto yang beredar, Pinangki pose bersama petugas LP Tangerang dengan mengenakan pakaian kasual.
Pinangki memakai baju hitam dengan motif putih. Tampak pula Pinangki memakai riasan wajah minimalis. Alisnya tampak ditebalkan dengan pensil alis. Selain itu, ia tampil dengan masker hitam. Rambutnya bergelombang tampak terurai.
Seperti diketahui, Pinangki selama menjalani persidangan selalu tampil dengan hijab dan gamis. Ia bahkan mengenakan sarung tangan dan masker. Praktis selama muncul di ruang sidang, hanya bagian mata Pinangki yang terlihat.
Wajib Lapor
Terlepas dari penampilannya tanpa hijab, Pinangki masih punya tugas untuk lapor diri ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Jalan Moch Kahfi, Jagakarsa. Koordinator Humas Bapas Kelas I Jakarta Selatan, Devi menyebut, jadwal lapor diri Pinangki akan dilakukan pada Kamis, 8 September 2022.
Pinangki menjadi salah satu dari empat terpidana korupsi. Tiga orang lain yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Dirut Jasa Marga Sesi Ariyani, dan Mirawati Basri.
Pinangki yang sebelumnya berstatus Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu, divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko statusnya buron.
Tapi usaha Pinangki terbongkar. Awalnya, ia divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi empat tahun penjara karena alasan ibu rumah tangga. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
Advertisement