Mantan Hakim Tipikor Tutup Usia di Penjara
Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Asmadinata, yang sedang menjalani hukuman dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane, Semarang, meninggal dunia karena sakit.
Kepala LP Kedungpane Semarang Taufiqurrahman di Semarang, Selasa 14 November membenarkan kabar tutup usianya hakim yang harus menjalani pidana penjara selama 10 tahun itu.
"Meninggal dunia sekitar pukul 07.50 WIB," katanya.
Ia menjelaskan selama ini Asmadinata memiliki riwayat penyakit TBC dan diabetes. Namun, kematiannya diduga akibat serangan jantung.
Asmadinata, lanjut dia, sempat mendatangi poliklinik lapas untuk memperoleh pengobatan karena mengeluh sakit.
"Petugas kesehatan sempat melakukan tindakan pengobatan sebelum akhirnya yang bersangkutan kembali ke kamarnya," katanya.
Pada Selasa pagi, Asmadinata kembali dilarikan ke poliklinik untuk mendapatkan perawatan.
Petugas kesehatan melaporkan Asmadinata meninggal dunia sekitar pukul 07.50 WIB.
Pihak keluarga terpidana sudah diberi tahu dan berencana memakamkan jenazah Asmadinata di Medan.
Asmadinata tersangkut dalam kasus suap mantan anggota DPRD Grobogan M Zaini.
Asmadinata harus menjalani masa hukuman lebih lama setelah Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Di pengadilan tingkat pertama Asmadinata divonis lima tahun penjara dan di tingkat banding hukumannya ditambah satu tahun menjadi enam tahun penjara. (ant)
Advertisement