Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal Bebas Kondisinya Sehat
Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal menghirup udara bebas. Dia meninggalkan Lapas Pekanbaru, hari ini. Ia resmi mendapat pembebasan bersyarat. Mantan orang nomor satu di Riau itu meninggalkan Lapas Pekanbaru pukul 07.10 WIB. Dia memakai kemeja putih dan masker berwarna sama. Sejumlah rekan dekat menyambut Rusli Zainal di pintu Lapas Pekanbaru.
Tak banyak kata yang diucapkan Rusli Zainal. Ia hanya menyebut kondisinya sehat. "Sehat, terima kasih," ucap mantan politisi Golkar tersebut.
Dia lalu menaiki mobil Toyota Land Cruiser hitam yang telah menunggunya di halaman parkir untuk menuju Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru.
Wajib Lapor hingga 16 November 2023
Meski bebas, Rusli Zainal tetap harus menjalani wajib lapor hingga 16 November 2023. "Untuk Bapak HM Rusli Zainal sesuai SK Menteri Hukum dan HAM Nomor: 4716 tanggal 20 Mei 2022. Maka beliau akan menjalani pembebasan bersyarat (PB) hari ini sampai 16 November 2023," kata Kepala Bapas Pekanbaru, Patta Helena kepada wartawan.
Helena mengatakan selama menjalani masa bebas bersyarat, Rusli Zainal akan mendapat bimbingan dan pengawasan dari Bapas Pekanbaru.
"PB ini salah satu kewajibannya adalah beliau harus melapor ke Pembimbing Kemasyarakatan. Kita lakukan bimbingan secara bertahap sampai 16 November 2023 nanti. Kita awasi seluruh kegiatannya, ini berlaku bagi seluruh warga binaan yang dapat PB, Cuti jelang bebas dan asimilasi," terang Helena.
Rusli Zainal mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani putusan inkrah 10 tahun. Ia terjerat kasus korupsi dana PON Riau 2012 lalu dan kehutanan. "Beliau menjalani hukuman setelah vonis inkrah 10 tahun. Tetapi jika tidak ada PB juga akan bebas tahun ini," tutup Helena.
Kasus Korupsi Kehutanan dan Proyek PON
Rusli Zainal terjerat kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Riau. RZ juga terlibat penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BK UPHHKHT) di Pelalawan dan Siak atas pengesahan peraturan daerah Nomor 06 tahun 2010.
Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim menghukum Rusli Zainal selama 14 tahun penjara, dan juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Kasus itu berakhir sampai di Peninjauan Kembali (PK). Dalam PK, vonis Rusli Zainal akhirnya disunat menjadi 10 tahun dan bebas bersyarat hari ini.