Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe Meninggal di RSPAD
Kabar duka disampaikan dari juru bicara Lukas Enembe, Selasa 26 Desember 2023, Muhammad Rifai Darus. Mantan Gubernur Papua, meninggal pada Selasa pagi ini.
Lukas Enembe Meninggal
"Telah meninggal dunia Yang terkasih: Bapak Lukas Enembe mantan Gubernur Papua pada pagi ini jam 11.00 di RSPAD, Jakarta," katanya dikutipd ari CNBC Indonesia.
Sedangkan Kepala Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta Pusat, Letjen Albertus Budi Sulistyo, menyebut jika Lukas meninggal pada pukul 10.45 WIB.
Lukas diketahui beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal. Kondisi ini terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terbukti Kaus Suap
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Atas putusan itu, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.
Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
Hakim memutuskan Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.