Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat
Tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat, hari ini, Selasa 6 September 2022. Ia berhak meninggalkan Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.
Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1392.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pada Senin 5 September 2022.
Kabar bebasnya Ratu Atut juga turut dibenarkan oleh Kemenkumham, Rika Aprianti. "Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," seperti dikutip dari laman Antara.
Selain itu, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Ratu Atut tersebut diajukan melalui mekanisme yang sama seperti narapidana lainnya, setelah memenuhi syarat administratif dan subtantif.
Meski sudah menghirup udara bebas, mantan Gubernur Banten itu tetap diwajibkan untuk mengikuti program bimbingan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang.
Ratu Atut ditahan sejak 20 Desember 2013. Lama pidana hukuman pertama yakni lima tahun enam bulan penjara. Sedangkan pidana kedua selama tujuh tahun. Tanggal bebas awal adalah pada 18 Juni 2026, dan mendapatkan jumlah remisi sebanyak 8 bulan 105 hari. Sedangkan tanggal bebas akhir adalah 8 Juli 2025. Masa percobaan berakhir pada 8 Juli 2026.
Ratu Atut juga wajib bayar denda untuk pidana pertama Rp250 juta subsider tiga bulan dan denda pidana kedua Rp200 juta. Pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik.
Kasus Ratu Atut
Dilansir dari berbagai sumber, Ratu Atut dihukum atas kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan perkara pengadaan alat kesehatan. Pada perkara suap Akil Mochtar, Ratu Atut divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis ini kemudian diperberat di tingkat kasasi menjadi tujuh tahun penjara.
Sedangkan pada kasus korupsi alat kesehatan ia divonis penjara lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Advertisement