Mantan Plt Dirut PD Pasar Surya sekaligus Direktur Administrasi Keuangan, Michael Bambang Parikesit akhirnya dijebloskan ke Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I pada Kejati Jatim oleh Tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu 28 Februari 2018. Sebelum melakukan penahanan, Michael Bambang Parikesit menjalani serangkaian pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam sebagai saksi dan akhirnya naik status menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan PD Pasar Surya periode tahun 2015-2016. Saat keluar ruang di lantai V Kejati Jatim, Michael Bambang Parikesit sudah memakai rompi tahanan sekitar pukul 18.00 WIB. Penyidik menetapkan Michael sebagai tersangka setelah menyakini dan cukup bukti ada keterlibatannya dalam dugaan kasus dana revitalisasi sebesar Rp 20 miliar. Mestinya, sesuai perencanaan dana penyertaan modal Pemkot di PD Pasar itu akan digunakan untuk perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana beberapa Pasar.Namun sebagaian dana itu tidak digunakan semestinya. “Dana yang bersumber dari APBD kota Surabaya itu ternyata dicampur untuk dana operasional. Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 14,8 miliar,” terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Didik Farkhan Alisyahdi. Selain dana revitalisasi , lanjut Didik, Michael masih tersangkut satu lagi kasus PD Pasar. Yaitu kisruh kredit koperasi karyawan PD Pasar dari BRI sebesar Rp 13,4 Milyar yang digunakan juga untuk operasional PD Pasar."Uang pencairan kredit itu sekarang diblokir oleh Dirjen Pajak karena PD Pasar mempunyai tanggungan pajak sebesar Rp 17 miliar," jelas Didik. Tersangka Micheal Bambang Parikesit sendiri ditahan selama 20 hari ke depan. "Kejati sekarang sudah memiliki Rutan sendiri khusus perkara korupsi. Jadi ditahannya tersangka MBP ini, menambah daftar nama penghuni rutan Kejati," jaksa asli Bojonegoro ini. Ditanya soal keterlibatan tersangka lain, Didik mengatakan masih menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya. Namun tidak menutup kemungkinan untuk bertambah, "Kami masih memperdalam penyidikan, beri kami waktu, ” tambahnya. Sekadar diketahui, kisruh perusahaan pelat merah ini sudah cukup lama bergulir. Sebelumnya, saat masih menjabat Kepala Kejari Surabaya, Didik sempat menjebloskan dua tersangka lain dalam kasus serupa. Yaitu, mantan Kasubsi Keuangan PD Pasar unit Wonokromo, Suhardi dan mantan Kepala Pasar unit Pasar Kembang, Budi Witjaksono. (tom)