Mantan Dirjen di Kemenperin Jadi Tersangka Kasus Impor Garam
Penyidik di Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industry tahun 2016 silam. Penetapan tersangka 4 orang ni dilakukan setelah dilakukan gelar perkara di Kejagung beberapa bulan ini.
Dari empat tersangka itu, satu di antaranya mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berinisial MK. Sedangkan tiga tersangka lain, yaitu Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin berinisial FJ. Selanjutnya Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil berinisial YA.
Sedangkan satu orang dari pihak swasta yaitu Ketua Asosiasi Industrik Pengelola Garam Indonesia berinisial FTT. Empat tersangka kini telah ditahan di Kejagung.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, hasil gelar perkara dan pengumpulan bukti, menetapkan 4 orang jadi tersangka kasus impor garam. “Itu hasil gelar perkara,” ujarnya didampingi Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana dikutip dari laman Kejagung, Rabu 2 November 2022.
Sedangkan modus operandinya, pada tahun 2018, Kemenperin menerbitkan kuota persetujuan impor garam. Dimana ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau Rp2 trilun lebih nilainya.
Sayangnya, proses tersebut dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Akibatnya, garam industri menjadi melimpah. Dampaknya merugikan petani garam lokal. “Harga garam lokal jadi turun,” tegas Jampidsus Kuntadi.