Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dipenjara Lagi
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (Gus Ilah) kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria 73 tahun ini ditahan sebagai tersangka kasus gratifikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Saiful Ilah pernah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait beberapa proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Dia dijerat dengan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
Saiful Ilah lalu diadili dan divonis 3 tahun penjara. Saiful kemudian bebas dari Lapas Kelas I Surabaya. Bersama rekannya, Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, ketiganya bebas sejak 7 Januari 2022.
Kini, Saiful Ilah dijerat sebagai tersangka gratifikasi. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.
"Tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK, Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.