Mantan Bupati Sidoarjo, Achmad Muhdlor Ali, Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipidkor) Sidoarjo menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Bupati Sidoarjo, Achmad Muhdlor Ali. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, pada Senin, 23 Desember 2024, di ruang sidang Candra, PN Tipidkor, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Gus Muhdlor terbukti bersalah dalam kasus pemotongan dana insentif pegawai Badan Penyelenggara Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf f, Jo Pasal 16 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK
Vonis 4,6 tahun yang dijatuhkan kepada Gus Muhdlor lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 6 tahun 4 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dengan subsidair 3 tahun kurungan.
Selain hukuman pokok, Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan. Jika uang pengganti sebesar Rp1 miliar tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita. Jika penyitaan tersebut tidak mencukupi, hukuman penjara akan diperpanjang hingga 1 tahun 6 bulan.
Pertimbangan Hakim: Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor. Hal-hal yang meringankan antara lain:
Terdakwa belum pernah dipenjara sebelumnya.
Bersikap sopan dan kooperatif selama proses hukum.
Memiliki tanggungan sebagai kepala keluarga.
Berkontribusi positif dalam memajukan Kabupaten Sidoarjo.
Namun, ada pula faktor yang memberatkan, seperti:
Terdakwa terbukti memanfaatkan dana insentif pegawai ASN untuk kepentingan pribadi.
Sebagai pejabat publik, terdakwa memberikan contoh buruk bagi masyarakat.
Tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Respons Penasihat Hukum dan Dukungan Masyarakat
Penasihat hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Dalam persidangan, ratusan pendukung hadir untuk memberikan dukungan moral kepada terdakwa.
Advertisement