Mantan Bupati Probolinggo akan Disidang Kasus Gratifikasi dan TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendakwa mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS), atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK secara resmi telah melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan Terdakwa Puput Tantriana Sari dkk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," jelas Jaksa KPK, Handoko Alfiantoro, dalam keterangannya Rabu 29 Mei 2024.
Hasil analisis Tim Jaksa yang kemudian diuraikan dalam dakwaannya, penerimaan gratifikasi sebesar Rp 150,2 miliar dan TPPU sebesar Rp 106,1 miliar. Selanjutnya, tim jaksa masih menunggu penetapan hari sidang dari Panitera Muda (Panmud) Tipikor. Persidangan perdana berupa agenda pembacaan surat dakwaan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, mantan anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka. Mereka terjerat dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
Saat ini, Puput Tantriana Sari sedang menjalani masa hukuman untuk kasus korupsi dengan vonis empat tahun penjara. Ia mendekam di Rutan Perempuan IIA Surabaya.