Nyono Divonis Penjara 3,5 Tahun, Jaksa KPK Ada Apa Ini?
Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli akhirnya divonis penjara 3,5 tahun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa 4 September 2018.
Selain hukuman penjara, dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Unggul Warso Mukti, hak politik Nyono Suharli juga dicabut selama tiga tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman.
Hukuman itu diberikan setelah Nyono terbukti menerima uang suap atas pengangkatan Inna Silestowati sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan yang merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang, serta dugaan pemberian uang untuk perizinan rumah sakit.
"Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum," kata hakim Unggul membaca amar putusannya.
Putusan ini, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, JPU dari KPK menuntut Nyono Suharli dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.
JPU dari KPK, Wawan Yunarwanto langsung mengatakan banding atas putusan hakim, "Jika ada rekaman pembacaan putusan hakim, dengarkan sama persis dengan dakwan yang kita buat. Tapi putusannya jauh dari tuntutan, ada apa ini??,Karena itu kita banding, " ujarnya
Seperti diketahui, kasus itu diungkap oleh KPK saat Nyono masih menjabat sebagai Bupati Jombang dan sedang mencalonkan diri untuk jadi Bupati Jombang periode kedua berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Subaidi Muchtar. Nyono ditangkap petugas KPK di Stasiun Balapan Solo pada Februari lalu.
Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp 25 juta dan 9.500 dollar AS dalam bentuk pecahan. Selain Nyono, KPK juga mengamankan Inna Silestowati yang menjabat sebagai Plt kepala Dinas Kesehatan Jombang. (tom)