Mantan Bupati Jombang Nyono Dituntut 8 Tahun, Istrinya Pingsan
Tangisan histeris pecah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Wawan Yunarwanto membacakan tuntutan hukuman kepada mantan Bupati Jombang Nyono Suharli di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Raya Juanda, Selasa 21 Agustus 2018.
Di deratan bangku pengunjung, istri dari mantan orang nomor satu di Jombang, Tjaturiana Yuliastuti menangis histeris mendengar suaminya dituntut hukuman 8 tahun penjara. Tak lama, Yuliastuti terkulai lemas dan jatuh pingsan.
“Menuntut terdakwa Nyono Suharli dengan hukuman penjara selama 8 tahun serta dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan,” kata JPU Wawan saat membaca amar tuntutan.
Akibatnya, sidang sempat dihentikan. Beberapa perempuan yang duduk berdampingan memeluknya. Kemudian pengunjung lain membantu membopongnya ke luar dari ruangan. Sementara Nyono ikut menangis dan sempat memeluk istrinya yang terkulai lemas.
Tuntutan 8 delapan tahun itu terkait dua dakwaan dari KPK. Yaitu kasus suap pengangkatan Inna Silestowati sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan yang merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang, serta dugaan pemberian uang untuk perizinan rumah sakit. (tom)