Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Amril Mukminin, mantan Bupati Bengkalis. Atas putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding.
Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta hakim menghukum terdakwa 6 tahun penjara. Alasan banding karena ada beberapa hal yang tidak terpenuhi oleh hakim.
"Berdasarkan keterangan dan bukti selama persidangan, terdakwa Amril Mukminin terbukti melakukan korupsi dan memvonis terdakwa dengan 6 tahun penjara," kata Lilin Herlina, Ketua Majelis Hakim, Senin 9 November 2020.
Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Tahun 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sidang digelar secara virtual.
Dalam dakwaan, Amril terbukti menerima uang suap dalam proyek jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis dari PT Citra Gading Asritama (CGA) senilai Rp5,2 miliar. Majelis hakim menilai, terdakwa sebagai panutan malah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta atau bisa diganti kurungan 6 bulan penjara. Majelis hakim juga mencabut hak politik, politisi Golkar ini selama 3 tahun. Uang suap tersebut diduga mengalir ke rekening istri Amril, yakni Kasmarni. Ia menjabat Camat Mandau, Bengkalis.
Kasmarni sendiri sempat akan dihadirkan dipersisangan, namun batal. Saat ini, Karmarni merupakan salah satu calon Bupati Bengkalis. Meski menjadi terpidana kasus korupsi, Amril Mukminin menyandang gelar adat Melayu Datuk Sri Setia Amanah Junjungan. Kasmarni juga diberikan gelar adat sebagai Datin Sri Junjungan.
Kedua gelar tersebut diberikan oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Bengkalis, pada 20 Januari 2020.