Mantan Bupati Bangkalan Ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung
Mantan Bupati Bangkalan, Madura, R Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat 22 September 2023.
Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nanag Suryadi telah melaksanakan eksekusi pidana badan terpidana R Abdul Latif Amin Imron. “Jaksa eksekutor KPK telah melaksanakan eksekusi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip cnnindonesia.com, pada Jumat 22 September 2023.
Menurut Ali Fikri, eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mantan Bupati Bangkalan itu akan menjalani pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penahanan. Ra Latif juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar subsider tiga tahun penjara.
Seperti diketahui penyidik KPK menangkap Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus suap lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Pria 40 tahun ini langsung diterbangkan ke Jakarta, usai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur, jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu 7 Desember 2022 malam.
Dalam kasus ini, Latif tidak sendiri namun bersama lima tersangka lain. Adalah, Kepala Dinas PUPR Bangkalan Wildan Yulianto, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan Hosin Jamili, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan Achmad Mustaqim, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bangkalan Agus Eka Leandy.
Advertisement