Mantan Anggota DPRD Kota Pasuruan Divonis 8 Bulan Penjara
Sidang putusan kasus penipuan yang menyeret anggota DPRD Kota Pasuruan, Helmi, digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Senin, 28 Maret 2022, siang.
Dalam sidang virtual tersebut, terdakwa Helmi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Helmi dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak penipuan kepada Khamisa.
Menurut majelis hakim, tindakan penipuan yang didakwakan kepada Helmi adalah dengan menjanjikan bisa memasukkan cucu dari Khamisa menjadi PNS dengan membayar uang senilai Rp150 juta.
"Hal ini tidak didasarkan keadaan sebenarnya, jabatannya sebagai anggota dewan tidak berhubungan dengan kelulusan CPNS, dan CPNS tidak mensyaratkan sejumlah uang, tapi terdakwa mensyaratkan uang," kata Ketua Majelis Hakim, Yusti Cinianus Radjah.
Atas penipuan tersebut, terdakwa Helmi dianggap telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum.
"Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," ungkap Yusti.
Meskipun begitu, Helmi terbebas dari dakwaan pidana penipuan cek bilyet giro (bg) kosong senilai Rp900 juta yang disangkakan oleh Khamisa. Majelis hakim menilai bahwa perkara tersebut bukan termasuk ranah pidana, melainkan ranah perdata.
Sementara itu, ketua tim penasihat hukum Helmi, Wiwien Ariesta mengatakan, menghormati segala keputusan hakim. Namun, pihaknya masih akan menimbang-nimbang terkait keputusan untuk mengajukan upaya hukum lain atau tidak.
"Masih kita pikir-pikir dulu. Hasil dakwaan tadi masih minim bukti dan hanya berdasarkan keterangan saksi saja," katanya.