Mangkir Sidang Penghinaan, Jaksa Kembali Panggil Bupati Situbondo
Kejaksaan Negeri Situbondo Jawa Timur kembali melayangkan surat panggilan kepada Bupati Situbondo Karna Suswandi dalam kasus tindak peidana penghinaan melalui rekaman video di media sosial Facebook (FB) pada Kamis, 14 Oktober 2021.
Pemanggilan kembali dilakukan kejaksaan, karena Bupati Karna selaku pelapor dalam kasus pelanggaran UU ITE, ini tidak hadir pada sidang kedua secara virtual yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Rabu,13 Oktober 2021.
Sidang kedua kasus pelanggaran UU ITE secara virtual itu menghadirkan terdakwa berinisial IB, 45 tahun, warga Situbondo yang mengunggah video penghinaan terhadap Bupati Karna pada Desember 2020 lalu. Seharusnya, orang nomor satu Pemkab Situbondo selaku saksi pelapor hadir dalam sidang kedua yang dipimpin Ketua Majelis Hakin PN, Rosihan Lutfi.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bondowoso, Ivan Praditya Putra kepada sejumlah wartawan membenarkan, ketidakhadiran saksi pelapor Bupati Karna dalam sidang kedua kasus video penghinaan di medsos yang melanggar UU ITE.
”Pak bupati tidak bisa hadir dalam sidang kedua secara virtual karena mengikuti Peringatan HUT Provinsi Jawa Timur di Pendopo Kabupaten Situbondo," kata Ivan, Kamis, 14 Oktober 2011.
Karena itu, lanjut dia, kejaksaan akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Bupati Karna untuk menghadiri sidang berikutnya, yang dijadwalkan digelar Selasa, 19 Oktober 2021 pekan depan
"Pemanggilan kembali bupati ini kapasitasnya sebagai saksi pelapor dalam kasus video penghinaan di medsos FB yang melanggar UU ITE,” tambahnya.
Terpisah, Bupati Karna mengatakan, dirinya belum bisa hadir dalam sidang kasus video penghinaan di medsos, karena belum ada koordinasi.
"Mungkin (sidang) hari ini gagal digelar," katanmya singkat.
Sementara orang dekat Bupati Karna yang namanya enggan disebutkan menambahkan, Bupati Karna belum bisa hadir dalam sidang karena kesibukan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
Sekadar mengingat, kasus video penghinaan fisik Bupati Situbondo, Karna Suswandi dilaporkan ke Polres Situbondo, setelah beredar video berdurasi 3,07 menit di medsos FB. Polisi menindaklanjuti laporan dan menangkap pengunggah video, berinisial IB yang merupakan wartawan media online di Situbondo.
Selain itu, polisi memburu tersangka lain berinisial EK yang menghilang setelah video penghinaan itu beredar. Polisi menjerat kedua tersangka dengan UU ITE yang ancaman hukumannya enam tahun kurungan.
Advertisement