Mangkir Lagi, Polisi Lempar Opsi Jemput Paksa Rizieq Syihab
Rizieq Syihab kembali mangkir, tidak memenuhi panggilan kepolisian dalam pemeriksaan kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta. Diketahui Rizieq Syihab sudah mangkir sebanyak dua kali. Polisi pun membuka kemungkinan untuk menjemput paksa Rizieq Syihab.
Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, di Jakarta, Senin 7 Desember 2020.
Awi mengatakan polri akan mengambil tindakan tegas agar Rizieq Syihab memenuhi panggilan kepolisian. "Sudah jelas tentunya nanti akan ada tindakan tegas kalau yang bersangkutan tidak hadir," kata Awi dikutip dari Detik.
Menurutnya, Rizieq Syihab yang dipanggil dengan status sebagai saksi, wajib memenuhi panggilan kepolisian. Hal ini merujuk pada undang-undang Pasal 112 KUHAP."Sekali hadir dipanggil kedua kali, dua kali nggak hadir apa? Surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," imbuhnya.
Rizieq Syihab sendiri telah menerima panggilan sebanyak dua kali, dengan agenda pemeriksaan. Namun hingga pukul 16.00 WIB, Rizieq Syihab belum juga memenuhi panggilan kedua.
Pengacara Rizieq Syihab, Aziz Yanuar, menyatakan jika kliennya tak bisa memenuhi panggilan kepolisian lantaran dalam pemulihan akibat sakit. Namun, polisi belum menerima surat keterangan dari dokter.
Diketahui, polisi memanggil 15 orang untuk diperiksa, pada Senin, 7 Desember 2020. Enam di antaranya telah hadir, dan sembilan lainnya belum hadir. Dua di antara yang tak hadir adalah Rizieq Syihab dan menantunya, HA.