Mangkir Lagi, Polisi akan Jemput Paksa Terduga Pelaku Pencabulan
Petinggi salah satu pondok pesantren (ponpes) di Banyuwangi yang diduga pelaku pencabulan dan menyetubuhi terhadap santrinya kembali mangkir.
Sesuai panggilan kedua yang dilayangkan polisi, seharusnya pelaku berinisial Fa menjalani pemeriksaan sebagai terlapor hari ini, Jumat, 01 Juli 2022.
“Ini adalah pemanggilan kedua untuk terlapor,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa melalu Kasat Reskrim, Kompol Agus Sobarnapraja.
Namun, lanjut Agus, hingga pukul 17.00 WIB yang bersangkutan belum hadir untuk menjalani pemeriksaan. Terlapor juga tidak konfirmasi apakah akan hadir atau tidak.
“Tentunya dengan ketidakhadirannya ini kita akan mengambil sikap untuk segera menerbitkan surat perintah membawa paksa yang bersangkutan,” tegasnya.
Di samping itu, polisi juga sudah menyiapkan tim untuk menjemput terlapor. “Kita akan jemput paksa. Kalau tidak ada di rumahnya kita akan cari,” tegasnya.
Dia menegaskan, sesuai prosedur proses jemput paksa dilakukan ke tempat tinggal yang bersangkutan atau ke tempat lain yang dimungkinkan menjadi tempat tinggalnya.
Dia berharap Fa kooperatif dan menghadapi proses hukum sesuai prosedur. Karena jika tidak dihadiri akan jadi preseden yang tidak baik bagi yang bersangkutan. Seharusnya dengan panggilan yang sudah dilayangkan yang bersangkutan mengikuti prosedur itu.
“Hadiri saja panggilan dan berikan keterangan sesuai dengan apa yang seharusnya disampaikan,” katanya.
Mengenai status Fa, lanjutnya, yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi terlapor. Nantinya, sesuai dinamika yang ada, pihaknya akan melakukan gelar perkara.
“Gelar perkara ini untuk menentukan bagaimana proses yang akan dilakukan selanjutnya,” ujarnya.