Mandi Wajib dengan Air Hangat, Bagaimana Hukumnya?
SAAT ini, udara setiap pagi terasa sangat diingin. Begitu diingin. Sehingga, bila harus mandi lebih enaknya menghangatkan air terlebih dahulu. Tapi, bagi Imron, warga Jl Kendangsari Surabaya, masih ragu, ketika mandi junub.
“Sahkah mandi wajib dengan menggunakan air hangat yang dipanaskan di panci, periuk, dan sebagainya ?,” tanyanya.
Berikut jawaban resmi dari Majelis Tanya Jawab Al-Islam, Muhammadiyah. “Tidak ada ayat-ayat Al-Quran dan as-Sunnah yang shahih lagi maqbul yang menyatakan bahwa tidak sah mandi wajib dengan menggunakan air hangat yang telah dipanaskan dengan panci, periuk, dan sebagainya, selama tidak kemasukan benda-benda najis. Seperti; darah, bangkai, kotoran manusia atau binatang dan sebagainya. Semua air mutlak, yaitu air yang suci dan mensucikan dapat digunakan untuk berwudlu dan mandi janabah.
Allah SWT berfirman: “… dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengannya …” (QS. Al-Anfal [8] : 11)
Bahkan, air yang telah dipakai untuk bersuci dapat digunakan lagi untuk bersuci, berdasarkan hadits: “Dari Abdullah bin Umar r.a., ia berkata; Laki-laki dan perempuan pada masa Rasulullah s.a.w. berwudlu pada tempat air yang satu, mereka semua mengambil air dari tempat itu.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, Nasa`i, Malik dan Ahmad)
Demikian pula air sisa minum binatang yang halal dimakan dan binatang yang dipandang sebagai binatang yang suci, boleh digunakan untuk bersuci. Berdasarkan hadits: “Dari Qotadah r.a., ia berkata; Bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: ‘Kucing itu tidak najis, ia termasuk binatang yang selalu ada di sekitar kamu (dalam lingkunganmu)’.” (HR. Jamaah)
Begitu pula air yang bercampur dengan benda-benda suci, boleh digunakan untuk bersuci.
Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa mandi janabah dengan menggunakan air hangat yang dipanaskan dengan panci, periuk, dan sebagainya dibolehkan. (adi)