Mandi Haid, Boleh Sesudah Fajar
SEORANG perempuan haidnya berhenti pada malam hari. Jika besoknya akan puasa, apakah harus mandi pada malam itu juga? Itulah pertanyaan diajukan Mar’atus Sholihah dari Surabaya.
“Mandi haid tidak harus dilakukan pada malam hari bahkan boleh sesudah fajar, sebab yang termasuk syarat puasa bukan suci dari haid dan harus mandi di malam hari, tetapi yang menjadi syarat adalah terbebas dari darah haid (naqa') walaupun belum mandi.”
Demikian jawaban Kiai Ahmad Asyhar Shofwan, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur. Dengan dalil sebagai berikut.
Sesuai Kitab Is’adur Rofiq, juz I, hal 114: “(tidak sah) puasa secara mutlak baik ramadhan maupun yang lain (dari) orang kafir, karena dia kuasa masuk Islam dan tidak sah puasa dari (wanita yang haid dan nifas) sekalipun sebentar pada waktu siang hari, karena diantara syarat puasa adalah naqa' (bersih) dari keduanya sepanjang hari.”
Is’adur Rofiq, juz I, hal 82: “Haram (berpuasa) dan mentalak istri yang sudah pernah digauli walapun pada duburnya, apabila masing-masing dari keduanya itu (sebelum berhenti) darah haidhnya. Adapun apabila sesudah berhenti darahnya walaupun sebelum mandi, maka berpuasa dan mentalak istri halal hukumnya.” (adi)