Mandek 2 Dekade, Komnas Perempuan Desak DPR Selesaikan RUU Pekerja Rumah Tangga
580 anggota DPR yang terpilih di Pemilu 2024, baru saja dilantik. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pun mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), segera disahkan.
"Selama hampir dua dekade, telah dua periode RUU PPRT masuk ke dalam prolegnas prioritas, namun sampai akhir tahun 2024, RUU PPRT kembali tidak dapat disahkan," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, kepada Antara Sabtu 5 Oktober 2024.
RUU PPRT penting segera disahkan agar menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga. Selain itu, RUU ini juga menciptakan hubungan kerja yang lebih baik antara PRT dan majikan yang menggunakan jasa mereka.
Andy Yentriyani menambahkan bahwa percepatan serupa juga perlu dilakukan terhadap RUU untuk pelindungan masyarakat adat, yang perlu memastikan pelindungan khusus bagi perempuan adat dan penganut agama leluhur.
Selain itu, Komnas Perempuan mengingatkan parlemen agar memberikan atensi khusus untuk antisipasi kerentanan dan upaya pemulihan perempuan korban kekerasan dan terkena dampak krisis iklim dalam pembahasan RUU yang terkait tata kelola lingkungan, investasi, dan iklim.
Komnas Perempuan juga menyoroti pembahasan RUU Kepulauan guna menguatkan layanan bagi perempuan korban kekerasan. "Juga Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa yang mandek hingga saat ini padahal konvensi ini dibutuhkan untuk memastikan pemulihan mendesak bagi korban dan keluarganya," katanya.