Manajemen Bantah, Pilotnya Simpatisan #2019GantiPresiden
Sejak kabar pilot Lion Air yang digrounded, gara-gara mengizinkan Neno Warisman memakai fasilitas Public Announcement (PA) di pesawat beredar, publik merasa kasihan dengan nasib pilot tersebut. Gara-gara Neno, dia jadi kena grounded oleh manajemen Lion Air.
Namun rasa iba dan kasihan ini mendadak berubah setelah publik menemukan jejak digital pilot yang diduga menerbangkan Lion Air JT 297 yang ditumpangi Neno saat itu.
Perbincangan soal pilot ini ramai di media sosial. Warganet ada yang menduga, jika pilot menerbangkan Lion Air JT 297 juga simpatisan gerakan #2019GantiPresiden. Makanya, tak heran jika dia mengizinkan Neno Warisman menggunakan fasilitas Public Announcement di pesawat.
Tak hanya sampai di situ, warganet juga ramai memperbincangkan, jika pilot ini diduga menganut paham radikal. Warganet membuktikan dengan sejumlah postingan dia di media sosial yang dianggap berbau paham radikal.
"Yang bersangkutan bukan pilot yang menerbangkan JT297 pada sabtu, 25 Agustus lalu dengan rute penerbangan Pekanbaru ke Soekarno-Hatta," ujar Danang Prihantoro, Corporate Communication Strategic of Lion Air.
Manajemen Lion Air, ketika dikonfirmasi membantah jika pilot pesawat yang ditumpangi oleh Neno Warisman tersebut, seperti yang diperbincangkan di media sosial.
"Yang bersangkutan bukan pilot yang menerbangkan JT297 pada sabtu, 25 Agustus lalu dengan rute penerbangan Pekanbaru ke Soekarno-Hatta," ujar Danang Prihantoro, Corporate Communication Strategic of Lion Air.
Manajemen Lion Air memberikan sanksi grounded kepada awak pesawat Lion Air JT 297 yang ditumpangi Neno Warisman pada 25 Agustus lalu. Menurut manajemen Lion Air, persetujuan dan atau pemberian izin kepada seseorang yang bukan awak pesawat dalam menggunakan peralatan yang ada di pesawat dan yang hanya boleh dioperaskan atau digunakan oleh awak pesawat tidak boleh terjadi.
Persetujuan tersebut merupakan pelanggaran ketentuan pengoperasian pesawat perusahaan dan peraturan perusahaan, Lion Air sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat baik penerbang (pilot) dan awak kabin yang memberikan izin penggunaan peralatan PA, berupa tidak boleh terbang atau ”grounded”. (amr)
Advertisement