Manajemen Koran Sindo Kalap, Tadinya Karyawan di PHK Ganti Dimutasi
Surabaya: Manajemen PT Media Nusantara Indonesia (MNI) anak perusahan MNC Grup milik Hary Tanoe menurut beberapa wartawan yang di PHK sudah kalap. Surat PHK kepada 37 karyawan di Biro Jawa Timur dibatalkan, sebagai gantinya: seluruh korban PHK di mutasi ke Jakarta.
Keputusan ini diungkapkan 3 perwakilan manajemen PT MNI dalam pertemuan dengan karyawan Sindo Jatim di Surabaya, "Pertemuan hari kedua melenceng dari pertemuan pertama, kami langsung disodori risalah yang menyatakan memutasi seluruh karyawan ke Jakarta, padahal kita sudah terima surat PHK. Ini menunjukkan manajemen kalap, " ujar Ketua Paguyuban Karyawan Sindo Jatim, Tarmuji Talmaci.
Pertemuan hari kedua ini, lanjut Tarmuji dianggap tidak ada. Sebab, bukan kelanjutan pertemuan sebelumnya yang membahas masalah nilai uang pesangon PHK. Di pertemuan pertama, karyawan yang sudah di PHK ini meminta uang pesangon sesuai Undang undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 164 ayat 3 dengan uang kompensasi PHK senilai 2 (dua) PTMK karena alasan dalam PHK menyebutkan akibat perubahan strategi bisnis (efisiensi).
Sementara manajemen PT MNI berpedoman pada pasal 156 dengan uang kompensasi 1 (satu) PTMK. Padahal dalam pasal tersebut berlaku untuk perusahan merugi dan tutup. Kenyataannya, Koran Sindo masih tetap ada. " Ternyata pertemuan kedua tidak ada negoisasi lagi, langsung di nyatakan mutasi. Kita anggap tidak ada, " kecam Tarmuji.
Sebagai langkah berikutnya, korban PHK Koran Sindo, akan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jatim, "Karena sudah mentok, secepatnya kita akan mengadu ke Disnaker. Mutasi tidak masuk akal, ini namanya amputasi, bukan mutasi, " tandasnya. (tom)