Manajemen Apartemen Puncak Kertajaya Larang Karyawannya Sholat?
Dalam dua hari ini, netizen dihebohkan dengan beredarnya foto di Facebook tentang pengumuman manajemen Apartemen Puncak Kertajaya soal larangan melaksanakan sholat Jumat di musholla yanga berada di dalam kompleks apartemen ini. Postingan ini dikirim oleh akun facebook bernama Setyobudi Burhanuddin.
Dalam postingan ini, Setyo mengatakan awalnya mengira larangan itu adalah sebuah kewajaran karena itu bukan masjid yang berkapasitas besar. Namun berita ini didengar oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Front Pembela Islam Surabaya. Akhirnya FPI Surabaya meluncur ke lokasi untuk melihat lokasi dan mencari kabar kebenaran berita tersebut.
Saat cek lokasi itu DPW FPI Surabaya mengklaim menemukan banyak sekali fakta yang sangat mencengangkan. Ternyata bukan hanya sholat Jumat saja yang dilarang, namun sholat wajib lima waktu karyawan apartemen yang berada di tak jauh dari kampus ITS itu, ternyata juga dilarang.
Menurut pengurus musholla tersebut, pihak pengurus musholla sudah melayangkan protes pada pihak menejemen, awalnya pihak manajemen meminta maaf dan menghapus larangan tersebut. Namun faktanya ketika karyawan melakukan sholat Jumat di mushollah apartemen, besoknya mereka langsung dipecat dari pekerjaannya.
"Dan sampai saat inipun semua karyawan takut mengerjakan sholat karena pihak menejemen akan memecat ataupun mengganti vendor," kata akun tersebut.
Dan dengan dikawal FPI Surabaya, karyawan melayangkan kembali surat keberatan dan menuntut pihak manajemen tidak melakukan pemecatan terhadap karyawan yang melaksanakan sholat di musholla apartemen. Surat itupun sudah di sampaikan kepada MUI Jatim untuk menindaklanjuti pelanggaran HAM tersebut.
Sementara itu, baik itu pengurus DPW FPI Jawa Timur, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan pihak manajemen pengelola apartemen Puncak Kertajaya hingga kini belum dapat dikonfirmasi atas viral di media sosial tersebut. (amr)