Malu Hamil di Luar Nikah, Ibu Bunuh Bayinya Sendiri
IN, mahasiswi berusia 21 tahun jadi tahanan Polsek Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ia ditangkap lantaran membunuh dan membuang bayi yang dikandungnya.
Polisi menyebut pencarian IN memakan waktu selama dua bulan terakhir. Hingga ia ditangkap, pada Senin 5 Juni 2023. Dari pemeriksaan kepolisian didapati, jika IN hamil di luar nikah bersama seorang kekasihnya.
Tak diketahui kemana kekasihnya. Namun ia merasa malu ketika perutnya semakin besar hingga bayi yang dikandungnya lahir. "Saya malu karena hamil bahkan melahirkan di luar nikah," kata IN, dilansir dari Kompas, Selasa 6 Juni 2023.
Diketahui, ia melahirkan seorang diri di sebuah rumah kosong. Setelah bayinya lahir, IN kemudian membekap jabang bayinya hingga meninggal. IN kemudian meninggalkan bayi itu lantaran malu.
Warga Dusun Baddo, Desa Jenemadinging, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, kemudian menemukan jasad bayi pada 24 Maret 2023, di rumah kosong.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bontomarannu. BI kini menjadi tersangka dan terancam hukuman penjara 15 tahun, dijerat pasal pembunuhan berencana serta undang-undang perlindungan perempuan dan anak.
Advertisement