Maling Toko Kosmetik Ditangkap, Sudah 5 Kali Keluar Masuk Penjara
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian kosmetik yang terjadi pada Sabtu, 6 November 2021 lalu. Pelaku diketahui berinisial AS, 51 tahun, warga Jl. Udayana, Kelurahan Bb Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Dia ditangkap di rumah istrinya, di Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwang, AKP Mustijat Priyambodo, menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya rekaman CCTV aksi pencurian di toko Kosmetik di Jl. KH Agus Salim, Mojopanggung, Banyuwangi.
“Kemudian kita lakukan upaya penyelidikan oleh tim Resmob Polresta Banyuwangi. Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 10 November 2021 lalu,” jelasnya, Jumat, 12 Nopvember 2021.
Saat penangkapan tersangka, petugas menemukan terdapat barang bukti dari TKP lain di rumah pelaku. Kemudian petugas melakukan interogasi pada tersangka terkait temuan barang bukti tersebut.
“Di banyuwangi ini ternyata yang bersangkutan sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali. Yakni toko kosmetik itu, satu lagi di toko kelontong di Sumberejo,” bebernya.
Untuk aksi pencurian di toko kelontong dilakukan pelaku pada 28 September 2021 lalu. Toko kelontong itu beralamat di Jalan Sutawijaya, Kelurahan Sumberejo, Banyuwangi.
Dari penangkapan pelaku, petugas menyita puluhan bungkus rokok berbagai merek yang diduga diambil pelaku dari toko Kosmetik dan toko kelontong milik korban. Selain itu, petugas juga menyita linggis dan sepeda motor milik tersangka yang digunakan untuk sarana aksi kejahatan yang dilakukannya.
Polisi meyakini, sebelum pelaku menjalankan aksinya dia sudah lebih dulu melakukan survei ke lokasi sasarannya. Setelah ditemukan sasaran yang berpotensi untuk digasak, dia pun melakukan aksinya.
Pelaku, lanjutnya, ternyata bukan baru kali pertama terlibat kejahatan. Dari catatan Kepolisian, dia sudah lima kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Namun aksi sebelumnya dilakukan di wilayah Bali.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tegasnya.
Mengenai barang bukti kosmetik, lanjut Mustijat, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Pelaku sudah menjual kosmetik hasil curiannya kepada seseorang. Mustijat mengaku sudah mengetahui identitas penadahnya.
“Barang bukti kosmetik masih dilakukan pengejaran terhadap barang bukti kosmetik dan kepada 480-nya. Sudah ada identitasnya, kita lakukan pendalaman,” pungkasnya.
Advertisement