Maling Sepeda Hasilnya Buat Nyabu
Rusak, itulah kata yang menggambarkan tiga pemuda asal Kota Surabaya yang baru berumur belasan tahun sudah nekat mencuri. Lebih parahnya lagi, hasil curian dibuat memakai narkoba bersama-sama.
Tiga pemuda lulusan sekolah SMK ini mencuri sepeda bermerek. Karena milenial dan tahu barang bermerek, mereka mencuri sepeda yang harganya mahal walau sepeda angin alias onthel.
Satreskrim Polrestabes Surabaya Unit Resmob berhasil meringkus tiga pelaku spesialis pencuri sepeda onthel tersebut. Kanit Resmob, Iptu Bima Sakti menjelaskan bahwa pelaku kerap beraksi di wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
“Ketiga pelaku ini merupakan spesilis pencuri sepeda angin. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu dengan cara mobile dan kerika ada kesempatan pelaku langsung mengambil. Pelaku mengambil sepeda angin dengan cara memanjat pagar rumah,” ucap Bima, saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 22 November 2019.
Bima mengatakan, pelaku setelah berhasil melakukan pencurian sepeda onthel, kemudian dijual secara online. Pelaku membuka harga di situs jual beli online dengan harga Rp2,2 juta.
Usai laku, hasil penjualan, oleh pelaku digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. "Jadi mereka saat kami tangkap ketiganya kepergok sedang pesta sabu-sabu,” kata Bima.
Salah satu pelaku bernama Denis, 18 tahun asal Rungkut, Surabaya mengakui hal tersebut. “Buat beli sabu-sabu dan pakai bareng-bareng,” jelas Denis.
Selain Denis, petugas juga berhasil mengamankan Andika, 18 tahun dan Hendri, 19 tahun. Keduanya juga berasal dari Surabaya.
Sementara pelaku Hendri mengakui melakukan pencurian sepeda angin sebanyak dua kali yakni di Perumahan Dreaming Land Benowo Surabaya dan di Pantai Mentari, Kenjeran Surabaya.
“Sepeda saya jual melalui online pak dan uang hasil penjualan saya gunakan buat beli jajan,” katanya.
Dari penangkapan tiga pelaku ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit honda beat hitam nopol lL-3197-AJ dan 1 unit honda beat merah nopol L 5572 OE keduanya milik pelaku yang digunakan pelaku sebagai sarana.
Akibat ulah dan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam dihukum maksimal 7 tahun penjara.
Advertisement