Maling Rumah Kosong di Bondowoso Diciduk di Bali
Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso akhirnya menangkap, HH, 43 tahun, pelaku pencurian rumah kosong di Perumahan Tamansari Kelurahan Tamansari Kecamatan Bondowoso pada Desember 2021. Setelah sebulan menjadi buronan, warga Desa Gunosaro, Kecamatan Tlogosari, ini ditangkap polisi di Bali, Selasa 8 Februari 2022.
"Saat anggota Satreskrim Polres Bondowoso melakukan penangkapan di Bali, pelaku HH tidak melakukan perlawanan. Begitu ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Bondowoso dan sekarang diamankan di Polres Bondowoso untuk proses penyidikan," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, Rabu 9 Februari 2022.
Mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya ini menerangkan, pelaku dua kali melakukan pencurian di rumah kosong yang merupakan milik bude atau tante ipar nya.
Aksi pencurian pertama dilakukan saat diajak istrinya membersihkan rumah yang ditinggalkan tante iparnya ke Jakarta pada Desember 2020. "Saat itu mencuri perhiasan emas 10 gram dan uang tunai Rp 600 ribu dalam lemari," katanya.
Sedangkan, aksi keduanya dilakukan pada Desember 2021, dengan mencuri kamera seharga puluhan juta rupiah. Barang curian kemudian dijual pelaku di Bondowoso dan kamera digadaikan di Kecamatan Pujer.
Setelah aksi pencurian dilaporkan anak korban ke polisi, menurut Kapolres Herman, pelaku HH ketakutan. Ia meninggalkan Bondowoso dan bersembunyi di Bali.
"Setelah sebulan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi, akhirnya polisi menemukan persembunyian pelaku di Bali dan kemarin kami tangkap tanpa perlawanan,"jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo menambahkan, pelaku saat ini menjalani penyidikan oleh penyidik Satreskrim. Ia ditangkap bersama barang buktinya di Mapolres Bondowoso. "Pelaku kita sangkakan Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambahnya.
Advertisement