Maling Motor Tetangga, Dua Pemuda Lamongan Ditangkap Polisi
Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Sukodadi, Lamongan menangkap anak di bawah umur diduga pelaku pencurian sepeda motor. Yakni, Nik, 16 tahun warga kecamatan setempat.
Tetapi dia tidak sendirian. Polisi lebih dulu menangkap, Alif Dhimar Arrohman, 25 tahun, juga asal kecamatan setempat. Hasil pemeriksaan, Nik diajak Alif Dhimar Arrohman mencuri motor milik Sunarti, 59 tahun, tetangganya sendiri.
"Kedua pelaku kini ditahan di mapolres. Keduanya juga sudah mengaku terus terang perbuatannya "kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahyo, Senin 15 Juli 2024.
Kasi Humas Ipda Andi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan motor Honda Supra 100 cc bernomor polisi S 5435 YA di dalam rumah.
Persisnya, aksi pencurian terjadi Kamis 11 Juli 2024 lalu. Korban mengetahuinya sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu dia bangun tidur untuk melaksanakan salat subuh dan belanja ke pasar.
Saat melewati ruang tamu, korban melihat jendela dan pintu ruang tamu terbuka. Ia juga kaget ketika juga tidak melihat sepeda motor merk Honda Supra 100 cc di tempatnya, yang terparkir di ruang tengah.
"Pengakuan korban, motor tidak terkunci setir dan kunci kontak masih tergantung di lubang kuncinya," terangnya.
Mengetahui hal itu, pelapor membangunkan salah satu anggota keluarganya, menginformasikan kalau motornya hilang. Korban juga mengatakan kalau uang Rp400 ribu di dalam jok motor Vario di dekat motor yang dicuri juga hilang. Jadi, korban rugi Rp3,4 juta.
"Semua itu diakui diambil pelaku. Juga benar adanya. Pelaku memasuki rumah korba dengan cara mencongkel pintu jendela," imbuhnya.
Advertisement