Maling Motor Spesialis Acara Jaranan di Banyuwangi Dibekuk Polisi
Polresta Banyuwangi membongkar dua pelaku pencurian spesialis acara kesenian kuda lumping atau jaranan. Uniknya, rata-rata motor yang mereka curi adalah jenis Honda Scoopy.
Sejauh ini, polisi menyebut pelaku sudah beraksi lebih dari 11 lokasi. Tidak hanya pelaku, polisi juga menangkap dua penadah motor hasil curian.
Identitas pelaku masing-masing SAP, 22 tahun, warga Desa/Kecamatan Cluring, Banyuwangi dan RY, 20 tahun, warga Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi. Sedangkan penadahnya adalah HP, 46 tahun, warga Desa Bintoro, Kecamatan Patrang, Jember dan AS, 42 tahun, seorang perempuan warga Desa/Kecamatan Silo, Jember.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa menyatakan, Tim Resmob Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan pasca adanya laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan tim yang memiliki julukan Macan Blambangan itu berhasil mengamankan kedua tersangka.
“Dari sini dikembangkan ke beberapa TKP, ternyata ada 11 laporan polisi. Dari hal ini terungkap beberapa penadah yang ada di Jember,” jelasnya, Selasa, 19 Juli 2022.
Kedua pelaku ini beraksi dengan cara memantau jadwal pelaksanaan kesenian jaranan melalui media sosial Facebook. Kemudian mereka memetakan lokasi pelaksanaan kesenian jaranan tersebut. Selanjutnya, lokasi yang dipilih akan dijadikan target untuk melakukan aksinya.
“Contohnya ada pagelaran kuda lumping, mereka melihat di media sosial Facebook, jadwalnya, di mana lokasinya, kemudian mereka melakukan pengintaian tempat yang menjadi target, lalu mengambilnya dengan kunci T,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 19 unit motor yang diduga kuat merupakan hasil curian. Motor-motor tersebut beberapa sudah diidentifikasi pemiliknya serta lokasi hilangnya. Sebagian lagi masih dalam proses identifikasi.
“Ada sebagian belum di LP-kan. Tapi sudah kita sita dari penadah," jelas Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja yang mendampingi Kapolresta.
Kedua pelaku yang merupakan residivis menjual motor hasil curian kurang lebih seharga Rp7 juta tiap unitnya. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk bersenang-senang. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 9 tahun.
“Sesuai petunjuk dari Bapak Kapolresta, kasus ini masih kita kembangkan lagi.
Dalam kesempatan itu, polisi langsung menyerahkan motor kepada beberapa korban. Salah seorang pemilik motor, Nafiah, 53 tahun, menyatakan, dia kehilangan motornya saat menonton kuda lumping di sebuah dusun dekat rumahnya.
“Sekitar satu jam, saya mau pulang ternyata motor saya sudah tidak ada,” jelasnya.
ASN di Dinas Sosial Banyuwangi ini mengapresiasi kerja polisi yang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motornya. Warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, ini berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
“Terima kasih kepada polisi. Untuk pelaku saya berharap dihukum seadil-adilnya,” ujarnya.
Advertisement